Laman

Jumat, 08 November 2013

DPD: DOB harus jadi percontohan pemerintahan baik

Wakil Ketua DPD Laode Ida (ANTARA/Widodo S. Jusuf)

Pemekaran daerah terbuka karena dijamin konstitusi. Masalahnya, desain DOB harus dijadikan `pilot project good and clean governance`, sehingga ada hal baru dalam pengelolaan pemerintahan daerah,"
Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Daerah menilai pembentukan Daerah Otonomi Baru harus menjadi proyek percontohan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih atau "good and clean governance".

"Pemekaran daerah terbuka karena dijamin konstitusi. Masalahnya, desain DOB harus dijadikan pilot project good and clean governance, sehingga ada hal baru dalam pengelolaan pemerintahan daerah," kata Wakil Ketua DPD La Ode Ida di gedung DPD, Jakarta, Jumat.

Sebagai perbandingan, dia mencontohkan pemekaran daerah pada masa lalu dilakukan untuk mengatasi pembengkakan birokrasi dan Pegawai Negeri Sipil yang banyak.

Namun, konsep pemekaran daerah menurut dia harus mampu menerapkan tata pemerintahan yang baik dan bersih dalam konteks kehidupan berdemokrasi.

"Saya sudah sampaikan ke Komisi II DPR agar itu (konsep tata pemerintahan yang baik dan bersih) dijadikan model, namun tidak kunjung muncul," ujarnya.

Selain itu, dia menegaskan bahwa pembentukan DOB harus selektif karena tidak boleh hanya berdasarkan catatan di atas kertas saja. Dia mengatakan DPR, DPD dan pemerintah harus turun ke lapangan mendeteksi kelayakan sebuah daerah menjadi DOB.

"Deteksi itu agar pembentukan DOB itu tidak sia-sia dan hanya menjadi formalitas saja. Ketika kunjungan bersama itu menemukan sesuatu yang berbeda, maka harus dijadikan acuan layak atau tidak dijadikan DOB," tegasnya.

La Ode mengatakan proses pembentukan DOB harus dikawal agar tidak terjadi suasana transaksional dalam pembentukannya. Hal itu menurut dia terutama terkait kondisi saat ini menjelang pelaksanaan Pemilu 2014.

Sebelumnya seluruh fraksi partai politik di DPR menyetujui 65 Rancangan Undang-Undang usulan inisiatif Komisi II DPR mengenai DOB yang disampaikan dalam sidang paripurna di Gedung Nusantara II pada Kamis (24/10).

Namun, pemekaran wilayah tersebut belum otomatis terbentuk karena bergantung pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2004 tentang Syarat-syarat DOB dan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
(I028/C004)


View the original article here

Tidak ada komentar:

Posting Komentar