Laman

Jumat, 08 November 2013

Kebijakan Pengurangan Pengangguran Terasa 2014

VIVAnews - Pemerintah mengklaim kebijakan penundaan pembayaran pajak penghasilan (PPh) pegawai yang diberikan kepada perusahaan yang tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mampu menekan angka pengangguran yang saat ini meningkat dari 6,14 persen menjadi 6,25 persen terhadap angkatan kerja.

Di kantornya, Menteri Keuangan, M Chatib Basri, Jumat 8 November 2013, mengatakan meningkatnya pengangguran tersebut telah diprediksikan pemerintah akibat adanya perlambatan ekonomi yang terjadi.

Untuk itu pada paket kebijakan pada Agustus yang dikeluarkan pemerintah, insentif bagi perusahaan tersebut dikeluarkan.

"Harapannya pengangguran dapat ditekan, dan diumumkan turun pada Februari mendatang. Karena yang diumumkan BPS kemarin kan perhitungan Februari-Agustus, Jadi kita lihat Februari mendatang," ujarnya.

Dia menuturkan berdasarkan informasi dari kementerian perindustrian, ratusan perusahaan telah meminta insentif tersebut. Dengan kata lain ada jaminan ratusan perusahaan tersebut tidak akan melakukan PHK.

"Saya belum tau size-nya. mestinya sih oke," ujarnya. (eh)  


View the original article here

Tidak ada komentar:

Posting Komentar