"Penyidik tidak tolerir dan akan dijemput paksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat.
Menurut Rikwanto, penyidik sudah melayangkan dua surat panggilan kepada Eddies namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan hingga Kamis (7/11).
Pengacara Eddies, kata dia, meminta polisi menunda pemeriksaan kliennya hingga 14 November 2013.
Namun Rikwanto menegaskan bahwa penyidik kepolisian tidak akan menunda pemeriksaan.
Menurut dia, polisi sudah mencari Eddies di rumahnya yang ada di kawasan Pondok Gede Jakarta Timur dan Pondok Indah Jakarta Selatan.
Namun polisi tidak menemukan keberadaan Eddies pada dua tempat tersebut.
"Orangtuanya juga tidak tahu, saat ini penyidik sedang mencari untuk jemput paksa," ujar dia.
Rikwanto juga mengatakan bahwa polisi masih melacak aliran dana pada rekening Ferry.
Petugas Polda Metro Jaya menangkap Ferry dan tersangka RR setelah mendapat laporan dari korban berinisial AM yang merasa ditipu sebesar Rp21 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar