Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se Jawa Timur yang menggelar kegiatan Bahtsul Masail mulai Rabu (13/1) sampai Kamis(14/1) malam. Forum itu menghasilkan 6 rumusan fatwa haram pada sejumlah permasalahan yang mengemuka di tengah masyarakat. Pada Komisi A yang dipimpin ustadz Muhammad Tohari Muslim membuat rumusan haram untuk pekerjaan ojek untuk seorang wanita.
Hal ini dilatarbelakangi pada pemikiran sulitnya menghindar dari kemungkinan terjadinya perbuatan maksiat. “Menjadi tukang ojek bagi wanita tidak diperbolehkan karena sulitnya menghindar dari hal-hal yang diharamkan seperti tasyabbuh dan hal-hal yang menimbulkan fitnah,” ungkap Tohari Jumat (15/1). Masih pada bahasan ojek, kegiatan tersebut juga diharamkan bagi wanita untuk menggunakannya bepergian ke tempat ziarah, pasar dan majelis taklim. Rumusan ini dibuat dengan catatan apabila penggunaan jasa ojek oleh wanita dibarengi dengan ha-hal yang bisa mengakibatkan kemaksiatan, di antaranya bersentuhan kulit, menampakkan aurat dan berduaan dengan pengendara ojek di tempat yang sangat sepi.
Hal ini dilatarbelakangi pada pemikiran sulitnya menghindar dari kemungkinan terjadinya perbuatan maksiat. “Menjadi tukang ojek bagi wanita tidak diperbolehkan karena sulitnya menghindar dari hal-hal yang diharamkan seperti tasyabbuh dan hal-hal yang menimbulkan fitnah,” ungkap Tohari Jumat (15/1). Masih pada bahasan ojek, kegiatan tersebut juga diharamkan bagi wanita untuk menggunakannya bepergian ke tempat ziarah, pasar dan majelis taklim. Rumusan ini dibuat dengan catatan apabila penggunaan jasa ojek oleh wanita dibarengi dengan ha-hal yang bisa mengakibatkan kemaksiatan, di antaranya bersentuhan kulit, menampakkan aurat dan berduaan dengan pengendara ojek di tempat yang sangat sepi.
REBONDING
Untuk Komisi B yang dipimpin ustadz Daru Azka, menyimpulkan rumusan haram pada kaitan penampilan, khususnya rambut. Rebonding bagi wanita single dinyatakan haram, karena dianggap dapat mengundang terjadinya maksiat. Sedangkan untuk kaum pria tidak termasuk dalam pembahasan. Sementara gaya rambut rasta, punk dan pengecatan dengan menggunakan warna merah dan kuning juga dinyatakan haram.
Untuk Komisi B yang dipimpin ustadz Daru Azka, menyimpulkan rumusan haram pada kaitan penampilan, khususnya rambut. Rebonding bagi wanita single dinyatakan haram, karena dianggap dapat mengundang terjadinya maksiat. Sedangkan untuk kaum pria tidak termasuk dalam pembahasan. Sementara gaya rambut rasta, punk dan pengecatan dengan menggunakan warna merah dan kuning juga dinyatakan haram.
Pewarnaan pada zaman kanjeng nabi sangat disarankan karena untuk membedakan mana Muslim dan mana Yahudi.
Tapi sekarang kami melihat sudah terjadi pergeseran tujuan, sehingga pewarnaan bisa menimbulkan pemikiran orang nakal bagi setiap orang melakukannya,” papar Darul. Sedangkan pada Komisi C, rumusan haram dibuat untuk 2 hal, yaitu peran sebagai orang Nasrani untuk aktris Muslimah dan pembuatan foto pre wedding.
Tapi sekarang kami melihat sudah terjadi pergeseran tujuan, sehingga pewarnaan bisa menimbulkan pemikiran orang nakal bagi setiap orang melakukannya,” papar Darul. Sedangkan pada Komisi C, rumusan haram dibuat untuk 2 hal, yaitu peran sebagai orang Nasrani untuk aktris Muslimah dan pembuatan foto pre wedding.
Untuk peran aktris muslimah sebagai orang nasrani diharamkan dengan catatan, hal tersebut dilakukan dengan maksud dan tujuan nyata menistakan agamanya, yang ditunjukkan melalui ucapan dan perbuatan yang mendukung, diantaranya menghina Nabi Muhammad SAW dan menginjak-injak kitab suci Al Quran. “Aktris memang dituntut maksimal dalam berperan, sehingga sulit membedakan mana yang dilakukan dengan tujuan penistaan jelas
dan mana yang tidak.
dan mana yang tidak.
Untuk membedakannya jelas dengan menggunakan niat yang mendasari peran si aktris, karena dia sendiri yang mengetahuinya,” ujar perumus Komisi C, ustadz Mudha’imulloh Azza. Sementara, untuk pembuatan foto pre wedding diharamkan juga untuk 2 hal, yaitu bagi pasangan mempelai dan fotografer yang melakukannya. Untuk mempelai diharamkan apabila dalam pembuatan foto dilakukan dengan dibarengi adanya ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat).
Sementara pekerjaan fotografer pre wedding juga diharamkan karena dianggap menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan. Untuk pelaksanaan bahtsul masa’il FMP3 kali ini merupakan yang ke XII dan digelar bertepatan dengan jelang perayaan seabad Pondok Pesantren Lirboyo. Kegiatan ini diikuti 248 perwakilan dari 46 pondok pesantren putri se Jawa Timur.
Juru bicara Forum Musyawarah Pesantren Putri, Nabil Haroen, mengatakan kegiatan merupakan rangkaian peringatan seabad Pondok Pesantren Lirboyo. Seluruh perwakilan santri berkumpul di Kediri sejak Rabu (13/1) sore. Mereka membahas persoalan yang terjadi di lingkungan pondok maupun daerah masing-masing agar tidak menimbulkan keraguan. “Ini forum intelektual santri yang digelar dua kali dalam setahun,” kata Nabil.
Sementara dalam pembukaan acara tersebut, Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, KH Idris Marzuki, meminta kepada seluruh santri untuk menjadikan Bahtsul Masail ini sebagai ajang mencari kebenaran dan silaturahmi tanpa memilih pemenangnya. “Ini bukan forum menang-menangan,” katanya.
sumber: http://ruanghati.com/2010/01/15/rebonding-dan-foto-pre-wedding-sekarang-haram-hukumnya/
sumber: http://ruanghati.com/2010/01/15/rebonding-dan-foto-pre-wedding-sekarang-haram-hukumnya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar